JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengeluarkan produk asuransi mikro untuk pelaku UKM di Indonesia.
Produk tersebut dinamakan Asuransi Anti Bangkrut (Si Abang).
Menkop dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan asuransi ini memberi proteksi para pelaku usaha dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran dan bencana alam (gempa, tsunami, dan gunung meletus).
"Asuransi ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami membuat fitur admistrasi sederhana agar mudah diaplikasikan," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/2)..
Selain itu, lanjutnya, biaya premi asuransi Si Abang sangat terjangkau. Pelaku UMKM hanya perlu menyetor Rp40.000 per tahun dengan jumlah maksimal klaim sebesar Rp5 juta.
Puspayoga memaparkan beberpa produk yang bisa diasuransikan konsumen a.l. Tempat usaha (warung/kios), modal usaha atau isi tempat usaha, gerobak, hingga sepeda motor sebagai sarana usaha.
"Kami menargetkan 1 juta pelaku UMKM memiliki asuransi mikro. Lokasi usaha yang dijangkau meliputi seluruh wilayah Indonesia."
Deputi Menteri Bidang Pembiayaan Choirul Djamhari menuturkan jumlah klaim yang akan didapatkan oleh peserta asuransi mikro memang tak terlalu besar.
Namun demikian, dia mengatakan uang tersebut setidaknya bisa meringankan beban pelaku usaha kala terkena musibah.
"Klaim yang didapat memang hanya Rp5 juta, tetapi ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro. Biasanya mereka langsung gulung tikar kalau bisnisnya terkena musibah misalnya kebakaran atau kerusakan lain," imbuhnya.
Untuk memudahkan akses, Kemenkop UKM memasarkan asuransi mikro ini melalui jalur distribusi langsung yakni kerja sama dengan instansi terkait, misalnya koperasi, lembaga kredit desa, badan kredit kecamatan, pegadaian, bank umum, kantor pos, dan lainnya.
Sumber :Bisnis.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !